Pasal 70
(1) Dalam melalsanakan pemenuhan ketersediaan Barang, stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang, serta peningkatan profesionalitas pengelolaan Gudang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk melalukan pembinaan terhadap pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, pencatatan administrasi Gudang, pelaporan catatan administrasi Gudang, dan pengelolaan Gudang. (21 Pembinaan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, pencatatan administrasi Gudang, dan pelaporan catatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa pelatihan, konsultasi, dan/ atau kunjungan lapangan. (3) Pembinaan pengelolaan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penerapan sistem dan prosedur pelayanan Jasa pergudangan; b. penerapan Standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup; c. pemeliharaan fasilitas dan infrastruktur Gudang; d. kerja sama dan koordinasi untuk optimalisasi kelancaran arus Barang dari dan ke dalam Gudang; dan/ atau e. penerapan teknologi sistem informasi dan komunikasi untuk menunjang kelancaran arlls Barang. (4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan oleh dinas Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupaten / kota yang membidangi Perdagangan. SK No275767A (5) Pelaksanaan . . . REPUBUK INDONESIA (5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan dan/ atau Menteri. 31. Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
