Pasal 68
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, . atau pejabat yang ditunjuk. (21 Dalam hal pengelolaan Gudang dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang dengan pemilik Barang, pemilik Barang memberikan persetqiuan kepada pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang untuk menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/ atau Barang Penting, wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang secara berkala setiap bulan kepada Menteri. SK No284825A (4) Penyampaian... PRESIDEN K INDONESIA (41 Penyampaian laporan pencatatan administrasi Gudang sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik. 30. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
