Pasal 65
(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. pemilik Barang; b. NIB pemilik Barang; c. jenis atau kelompok Barang; d. satuan Barang; e. stok awal Barang; f. jumlah Barang masuk; g. tanggal masuk Barang; h. asal Barang; i. jumlah Barang keluar; SK No2848264 j. tanggal ... EUK INOONESIA j. tanggal keluar Barang; k. tqiuan Barang; l. sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok); dan m. harga jual, khusus untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (21 Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 29. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
