PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 64
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditqlukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang. 28. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
