PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 60
(l) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka. (2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas: a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
- luas 1OO m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau
- kapasitas penyimpanan antara 36O m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik). b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
- luas di atas l.OO0 6z (seribu meter persegi) sampai dengan 2.5OO mz (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/ atau
- kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.0OO m3 (sembilan ribu meter kubik). c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria: l. luas di atas 2.50O mz (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/ atau
- kapasitas penyimpanan di atas 9.00O m3 (sembilan ribu meter kubik). d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
- Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/ atau
- kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 ms (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 4OO ton (empat ratus ton). (3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria luas paling sedikit 1.0O0 m2 (seribu meter persegi). SK No 284827A (4) Penggolongan... REFUEUK INDONESIA (4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimalsud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
- Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
