PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 54
(1) Barang yang termasuk kategori: a. produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Barang yang pendistribusiannya telah diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; c. produk yang bersifat investasi; atau d. Barang yang tidak bisa dialihkan dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung. (21 Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung. SK No 284828 A 26. Ketentuan . . . IA 26. Ketentuan ayat (4) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
