Pasal 51
Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: a. menawarkan,mempromosikan,mengiklankanBarang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; SK No284830A b. menawarkan . . . b c UK IN -24 menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/ atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen; menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/ atau online market plae; menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung; melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat; membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida; menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; menjual produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjual Jasa; menjual dan/ atau memasarkan Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif yang dinyatakan tidak berlaku; dan/atau menggunakan alamat atau tempat usaha berupa kantor virtual atau ruang bersama (co-utorking space) yang tidak memiliki ruang kerja lisik permanen. d e f. rE h I J k I m SK No284829A n 24. Di antara . . . .,] REPI'EUK INDONESIA 24. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:
