PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 45A
Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dinyatakan telah berakhir jika: a. perjanjian Hak Distribusi Eksklusif telah berakhir; b. masa pelindungan merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah berakhir; dan/ atau c. pendaftaran merek ditolak. 23. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
