Pasal 44
(1) Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (l) huruf a didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. (2) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif didapat dari perjanjian dengan pemilik merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia dan paling sedikit mencantumkan informasi: nama, alamat, dan pihak yang membuat perjanjian; tujuan perjanjian; c. nama Barang, merek/jenama, dan tipe Barang yang diperjanjikan; dan d. jangka waktu perjanjian. (3) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif diperoleh melalui perjanjian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian tersebut dibuat dengan ketentuan: a. dilakukan antara Perusahaan Penjualan Langsung dan pemilik merek dagang; dan b SK No284831A b. dilengkapi lUK INDONESIA b. dilengkapi dengan sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek atas nama pemilik merek dagang dengan kelas merek yang sesuai dengan jenis Barang yang diperjanjikan. (4) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif diperoleh melalui perjanjian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian tersebut harus dilengkapi dengan: a. rantai perjanjian Distribusi eksklusif yang menunjukkan keterhubungan secara berjenjang hingga pemilik merek dagang; dan b. sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek atas nama pemilik merek dagang dengan kelas merek yang sesuai dengan jenis Barang yang diperjanjikan. (5) Kepemilikan atas merek dagang s6lagaimana dimalsud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek atas nama pemilik merek dagang dengan kelas merek yang sesuai dengan jenis Barang. 22. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
