Pasal 43
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung; b. memiliki Program Pemasaran; c. memiliki kode etik; d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan e. melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. b SK No 284833 A (2) Program. . . IN 2l (21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai: a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat; b. jenis Program Pemasaran yang digunakan; c. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung; d. isi alat bantu penjualan; e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; f. jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang mpiah; g. simulasi perhitungan Komisi dan/ atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu; h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/ atau Bonus; dan i. jadwal pembayaran Komisi dan/ atau Bonus. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a. persyaratan menjadi Penjual Langsung; b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung; c. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung; d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan; e. hak dan kewajiban perusahaan; f. hak dan kewajiban Penjual Langsung; g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/ atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung; h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; i. larangan bagi Penjual Langsung; j. sanksi; k. prosedur . . . SK No 284832 A REFUEUK INDONESIA 22 k. prosedur penyampaiEm pengaduan bagi Penjual Langsung dan Konsumen kepada Perusahaan Penjualan Langsung; dan
- prosedur penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Penjualan Langsung dengan Penjual Langsung, Penjual Langsung dengan Konsumen, dan antar Penjual Langsung. (4) Persyaratan menjadi Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk orang perseorangan harus berusia minimal 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau cakap hukum.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
