PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 41
Pengecer sebagaimana dimalsud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan c. memiliki kerja sama dengan Produsen di dalam negeri, Distributor, Agen, dan/ atau Grosir/ Perkulakan yang dilandasi dengan perikatan berupa perjanjian, penunjukan, dan/ atau bukti transaksi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b. 20. Ketentuan ayat (3) Pasal 43 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
