PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 39
Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya. 18. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi "slagai berikut:
