PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 38
Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan d. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan. 17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
