PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 37
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan/ atau sarana penjualan lainnya. (2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Toko Swalayan; atau b. toko dengan sistem pelayanan konvensional. (3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. sistem elektronik; b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik; atau c. penjualan bergerak. 16. Ketentuan . . . SK No 284835 A r.[,1 I 19- 16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
