Pasal 35
(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. (21 Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. (3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang sama. (41 Dihapus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen diatur dengan Peraturan Menteri. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
