PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 34
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya: a. perjanjian, untuk Distributor, Agen, dan waralaba; dan b. perjanjian, penunjukan, dan/ atau bukti transal<si secara tertulis untuk Grosir/ Perkulakan atau Pengecer. 14. Ketentuan . . . SK No 284836 A [J I I 14. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
