PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 13
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 13