Pasal 19
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui pembatasan Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan Baku dan/ atau bahan penolong industri. (21 Pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di: a. kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b.kementerian... SK No 284839 A b. kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. (3) Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet. (41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
