Pasal 14
(1) Pelaksanaan atas kebljakan dan pengendalian Impor Barang tertentu dilakukan pengawasan. l2l Pengawasan 5gfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor Barang tertentu berupa: a. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal Importir; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. verilikasi atau penelusuran teknis; dan/ atau d. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan di kawasan pabean; dan b. kementerian yang pemerintahan di bidang perdagangan setelah melalui kawasan pabean. (4) Dalam . . . urusan SK No 284840 A (4) Dalam hal diperlukan, pengawasan setelah melalui kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Jenis pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan ayat (21 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
