PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 168
(l ) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21 huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali masing- masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (21 Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. 61. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
