Pasal 166
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (l), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 1O ayat (1), Pasal l0 ayat (2), Pasal 11 ayat (l), Pasal L2 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 55 ayat (4), Pasal 55 ayat (5), Pasal 61 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 68 ayat (l), Pasal 68 ayat (3), Pasal 9L ayal (l), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94 ayat (4), Pasal 97 ayat (1), Pasal 97 ayat (2), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat (1), Pasal 99 ayat (2), Pasal lO2 ayat (2), Pasal 103, Pasal 104 ayat (l), Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 1O7 ayat (2), Pasal lO7 ayat (7), Pasal 108 ayat (1), Pasal 1O9 ayat (1), Pasal 11O ayat (1), Pasal 110 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 119 ayat (1), Pasal l2O ayat (1), Pasal 120 ayat(21, Pasal 128 ayat (1), Pasal 129, Pasal 131 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 134, Pasal 137 ayat (l), Pasal 156 ayat (41, Pasal 156 ayat (5), Pasal 158 ayat (1), Pasal 159 ayat (2), Pasal 159A ayat (3), Pasal 16O, Pasal 16l ayat (1), dan/atau Pasal 162 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. paksaan pemerintah; d. dendaadministratif; e. pembekuan . . . SK No 275768 A REPTJEUK TNDONESIA 46 e. pembekuan Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; dan/ atau f. pencabutan Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa: a. pengamanan Barang; b. penarikan Barang dari Distribusi; c. penutupan lokasi usaha; d. penutupan Gudang; e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/ atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan Perdagangan secara daring; dan/atau f. tindakan lain yang bertqiuan menghentikan pelanggaran. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. kumulatif atau bertahap; dan b. tidak bertahap. (5) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara kumulatif atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a merupakan pengenaan sanksi yang diawali dengan teguran tertulis. (6) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pengenaan sanksi yang tidak diawali dengan teguran tertulis. (71 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan dengan ketentuan: a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen; dan/ atau c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. SK No 284807 A (8) Tata... REPUBUK INDONESIA (8) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 60. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
