PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 163A
Da1am hal Importir dikenai sanksi administratif, Menteri dapat menyampaikan surat permintaan larangan kegiatan importasi yang dilakukan oleh Importir kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 59. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
