PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 162
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir melakukan importasi Barang yang jumlahnya melebihi volume atau jumlah yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif. l2l Dihapus. (3) Dihapus. 56. Pasal 163 dihapus. 57. Di antara Bagian Ketqjuh dan Bagran Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketqiuh A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketqiuh A Larangan Kegiatan Importasi 58. Di antara Pasal 163 dan Pasal 164 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 163A sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No284809A Pasal 163A . . . REFUBUK INDONESIA PRESIDEN
