PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 161
(l) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasErn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, ditemukan Importir yang tidak mencantumkan atau mencantumkan data Perizinan Berusaha dan/ atau dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif. (21 Dihapus. (3) Dihapus. 55. Ketentuan ayat(21dan ayat (3) Pasal 162 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
