Pasal 159A
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, ditemukan Barang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menerbitkan perintah kepada Pelaku Usaha, berupa: a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu; b. pengiriman kembali Barang Impor keluar daerah pabean atau diekspor kembali (re-Ekspor); dan/atau c. pemusnahan Barang. (21 Terhadap Barang tertentu hasil pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menetapkan tindak lanjut hasil pengawasan, berupa: a. lelang; dan/atau b. hibah. (3) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. 54. Ketentuan . . . SK No 275770 A EUK INDONESIA 54. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 16 1 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
