PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 158
(1) Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi yang benar sesuai kebutuhan Petugas Pengawas Perdagangan, PPNS-DAG, dan/atau pegawai yang telah ditetapkan. (21 Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. 53. Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 159A sehingga berbunyi sebagai berikut:
