Pasal 156
(1) Dalam hal diduga terdapat pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan, Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG dapat melakukan pengamanan terhadap Barang hasil pengawasan dan/ atau lokasi objek pengawasan atau tempat Barang hasil pengawasan ditemukan. (21 Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasangzrn tanda pengaman. (3) Pembukaan atau pelepasan tanda pengaman dilakukan oleh Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG. (4) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilarang untuk memindahtangankan, memanfaatkan, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan perubahan pada jumlah, bentuk, jenis, dan/atau tipe Barang selama dilakukan pengamanan. (5) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk membuka, melepas, atau merusak tanda pengaman. (6) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif. 52. Ketentuan . . . SK No 284811 A TIrt{{f.Tlll UK IND 43 IA 52. Ketentuan ayat (1) Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
