PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 155
(1) Petugas Pengawas Perdagangan membuat laporan hasil pengawasan sesuai wilayah kerja kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. SK No284812A (2) Petugas... REPUEUK INDONESIA (21 Petugas Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat merekomendasikan pengenaan sanksi administratif dan/atau tindak lanjut penegakan hukum pidana. 51. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
