PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 149
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan Luar Negeri, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan data Ekspor dan Impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, secara waktu nyata melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi. 50. Ketentuan ayat (1) Pasal 155 diubah sehingga berbunyi selagai berikut:
