PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 145
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pegawai untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan kepada Menteri. (21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan pegawai di daerah yang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. 49. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
