Pasal 169
(1) Dalam hal dikenakan sanksi administratif secara kumulatif atau bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan/ atau pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf e, dan hurrf f dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu teguran tertulis. (21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan Peizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikenakan sampai Pelaku Usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan. (3) Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan Perbinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Perizinan Berusaha kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan Perizinan Berusaha. SK No284806A 62. Pasal l7O . . . REPUBUK INOONESIA 62. Pasal 170 dihapus 63. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
