PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 137
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/ atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/ atau label. (21 Ketentuan mengenai penetapan kebenaran kuantitas BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 46. Ketentuan ayat (6) Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
