Pasal 136
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (21 Pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label BDKT dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat, dibaca, dan harus bersifat tetap. (3) Informasi mengenai kuantitas nominal dan satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) dan ayat (4) harus mengikuti ketentuan tinggi angka dan tinggi huruf. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tinggi angka dan tinggi huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 45. Ketentuan . . . SK No275771A 45. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
