Pasal 135
(1) Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/ atau label BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf c harus memuat: a. kata kuantitas; b. kuantitas nominal; dan c. satuan ukuran, atau hitungan untuk BDKT tertentu. SK No 284815 A (2) Kata. . . REPUEUK INDONESIA (21 Kata kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. berat bersih atau neto; b. isi bersih atau neto; c. isi atau jumlah; d. berat tuntas atau bobot tuntas; e. panjang; dan/atau f. luas. (3) Kuantitas nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b menerangkan berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan dalam kemasan. (41 Satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan pencantuman lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kata kuantitas, kuantitas nominal, dan satuan ukuran, atau hitungan untuk BDKT tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. 44. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
