PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 134
Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib mencantumkan informasi: a. nama Barang; b. nama dan alamat perusahaan; dan c. kuantitas, pada kemasan dan/ atau label. 43. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
