Pasal 133
(1) Pengaturan tentang BDKT dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. SK No284816A (2) Pengaturan . . . (21 Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk BDKT yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan, yang merupakan: a. produksi di dalam negeri; b. Impor; dan c. Barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (3) Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang dijual dalam kemasan yang isinya berupa makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari. l4l Ketentuan mengenai jenis produk BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 42. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
