Pasal 128
(1) Setiap AIat Ukur, Alat Takar, AIat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia wajib memiliki Persetujuan Tipe. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib memiliki Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Ketentuan persyaratan dan tata cara penerbitan Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan bemsaha berbasis risiko. 41. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 133 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat l4l sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
