Pasal 121
(1) Promosi dagang yang berupa misi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ll6 ayat (21 huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor. (21 Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/ atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan kegiatan bisnis atau hubungan Perdagangan kedua negara. (3) Penyelenggaraan misi dagang dalam rangka kunjungan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri. (41 Dalam menyelenggarakan misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Pemerintah Daerah melaporkan rencana dan hasil penyelenggaraan misi dagang kepada Menteri. (5) Dihapus. SK No284817A 40. Ketentuan . . . n REPUEUK INDONESIA 40. Ketentuan ayat (3) Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
