Pasal 113
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebdakan Ekspor lainnya. (2) Penetapan . . . SK No2848l8A REPUEUK INDONESIA l2l Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk komoditas nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk komoditas pangan. (3) Komoditas dan pasar tqiuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor. 39. Ketentuan ayat (5) Pasal 121 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
