Pasal 139
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional. (4) Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh gubernur. (5) Gubernur mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di wilayah kerjanya. (6) Selain gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan berupa: a. bahan berbahaya; b. Gudang; c. minuman beralkohol; dan d. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di wilayah kerjanya. SK No284813A (7) Pengawasan . . . REPUEUK INDONESIA (71 Pengawasan di bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk kewenangan pengawasan tata niaga Impor setelah melalui kawasan pabean. 47. Pasal 140 dihapus. 48. Ketentuan ayat (2) Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
