PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 99
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, dan milik perseorangan yang telah selesai di- Mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi. (21 Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan kepada pemilik dan/atau pengelola
setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- inventarisasi; dan
- penilaian. (41 Pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
