PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 100
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
disertai kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ganti rugi yang diberikan oleh negara yang dapat berupa uang atau bukan uang.
(3) Besaran .
SK No 048277 A
PRESIDEN
(3) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
