PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 101
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Komponen yang telah ditingkatkan statusnya .Pendukung menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 dan Pasal 93 dikembalikan statusnya menjadi
Komponen Pendukung setelah Demobilisasi.
