PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 102
BAB 7 — PENGANUGERAHAN
(1) Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara yang telah
di-Mobilisasi dan pemilik dan/atau pengelola yang menyerahkan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk Mobilisasi dianugerahi oleh negara berupa:
- gelar; dan/atau
- tanda kehormatan.
(2) Penganugerahan gelar dan/atau tanda kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 048278 A
PRES!DEN
PENDANAAN
