PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 103
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PKBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- anggaran pendapatarr dan belanja daerah. (21 Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan Komponen Pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta Mobilisasi dan Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
dikecualikan untuk pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan unsur Warga Negara.
