PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 104
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 048279 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan 94fl,
Djaman
SK No 048305 A
PRES IDEN
