Pasal 98
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara yang telah
di-Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan didahului rehabilitasi. (21 Menteri mengoordinasikan pengembalian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- rehabilitasi medik;
- rehabilitasi sosial; dan/atau
- rehabilitasi lain yang diperlukan.
(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dan bekeda sarna dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri/pimpinan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(5) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
