PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 95
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sudah dapat diatasi, Presiden menyatakan Demobilisasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
(2) Tata cara persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keadaan sudah dapat diatasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pulihnya situasi keamanan. (41 Demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Komponen Cadangan.
