PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 94
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Komponen Pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya
menjadi Komponen Cadangan wajib memberikan dukungan pada saat Mobilisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi. (21 Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- dukungan
SK No 48274 A
FRESIDEN
- dukunganadministrasi;
- dukungan logistik;
- dukungan sesuai dengan profesi; dan
- dukungan lainnya berdasarkan kebutuhan Komponen Utama.
(3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat nonkombatan.
Bagian Kedua Demobilisasi
