PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 93
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Peningkatan status Komponen Pendukung dari unsur
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Cadangan dilaksanakan melalui:
- pemilihan;
- pemberitahuan;
- klasifikasi; dan
- penetapan.
(2) Pemilihan dan pemberitahuan untuk peningkatan status
menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri sesuai usulan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3) Klasifikasi untuk peningkatan status menjadi Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dan dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Penetapan peningkatan status menjadi Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
